'

Rupiah Dipatok Rp10.500 Dalam APBN 2014

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi UU APBN 2014. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jumat 25 Oktober 2013.


Foto: VIVA.co.id
Dalam UU APBN 2014 yang disetujui itu, pendapatan negara mencapai Rp1.667,14 triliun. Sementara itu, anggaran belanja negara Rp1.842,45 triliun, sehingga defisit anggaran disetujui sebesar 1,69 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Berikut perincian asumsi makro yang disahkan dari RUU APBN menjadi UU APBN 2014:


  1. Pertumbuhan ekonomi pada RUU APBN sebesar 6,4 persen menjadi 6 persen, dan inflasi pada RUU APBN yang dipatok 4,5 persen menjadi 5,5 persen.
  2. Nilai tukar rupiah dari Rp9.750 per dolar AS pada RUU APBN menjadi Rp10.500 per dolar AS. Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan tetap sebesar 5,5 persen (tidak berubah).
  3. Harga minyak internasional US$106 per barel pada RUU APBN menjadi US$105 per barel. Lifting gas bumi ditargetkan 1.240 ribu barel setara minyak per hari. Sementara itu, lifting minyak bumi ditargetkan 870 ribu barel per hari.
Pemerintah yakin akan mampu mencapai target dan tingkat pertumbuhan ekonomi di tahun 2014.
Source: VIVA.co.id

0 Response to "Rupiah Dipatok Rp10.500 Dalam APBN 2014"

Post a Comment

Silakan berkomentar sesuai dengan topik pada postingan ini. Jangan menyisipkan link aktif pada komentar dan jangan sampai komentar Anda masuk komentar SPAM.

Jangan salahkan Saya bila komentar Anda dihapus !