Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi UU APBN 2014. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jumat 25 Oktober 2013.
![]() |
Foto: VIVA.co.id |
Berikut perincian asumsi makro yang disahkan dari RUU APBN menjadi UU APBN 2014:
- Pertumbuhan ekonomi pada RUU APBN sebesar 6,4 persen menjadi 6 persen, dan inflasi pada RUU APBN yang dipatok 4,5 persen menjadi 5,5 persen.
- Nilai tukar rupiah dari Rp9.750 per dolar AS pada RUU APBN menjadi Rp10.500 per dolar AS. Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan tetap sebesar 5,5 persen (tidak berubah).
- Harga minyak internasional US$106 per barel pada RUU APBN menjadi US$105 per barel. Lifting gas bumi ditargetkan 1.240 ribu barel setara minyak per hari. Sementara itu, lifting minyak bumi ditargetkan 870 ribu barel per hari.
Source: VIVA.co.id
0 Response to "Rupiah Dipatok Rp10.500 Dalam APBN 2014"
Post a Comment
Silakan berkomentar sesuai dengan topik pada postingan ini. Jangan menyisipkan link aktif pada komentar dan jangan sampai komentar Anda masuk komentar SPAM.
Jangan salahkan Saya bila komentar Anda dihapus !